Rabu, 3 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Termasuk Riza Chalid, Ini Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak" ditetapkan menjadi tersangka korupsi Pertamina.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kamis (10/7/2025).

Satu dari sembilan tersangka baru adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak".

"Hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis.

Riza Chalid merupakan ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.

"(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 25 Februari 2025 lalu.

Riza Chalid memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura.

Seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

Nama Riza Chalid dibilang begitu familier dalam dunia perminyakan.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Polisi Duga Karena Ini

Pada 2015, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan dalam skandal "Papa Minta Saham".

Kasus "Papa Minta Saham" pertama kali diembuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, karena mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Laporan itu diajukan Sudirman Said kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR pada 16 November 2015.

Saat melaporkan Setya Novanto, Sudirman Said juga menyertakan bukti rekaman antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia kala itu, Maroef Sjamsoeddin.

Di hari yang sama ketika Sudirman Said melapor ke MKD, Setya Novanto buru-buru datang menemui JK untuk mengklarifikasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan