Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tersangka Baru Korupsi Pertamina Riza Chalid Diduga di Singapura, Tak Pernah Hadir Pemeriksaan
Belum ditahan Kejagung, status Riza Chalid kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Namun, Riza Chalid belum ditahan Kejagung karena sekarang ini diduga sedang berada di luar negeri.
Sehingga, status Riza Chalid kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Riza Chalid diketahui sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Namun, dia tidak pernah hadir.
Penyidik pun menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
"Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir (Riza Chalid), berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," papar Qohar.
Qohar lantas mengatakan, Riza Chalid sekarang ini diduga sedang berada di Singapura.
Untuk itu, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana guna memburu Riza Chalid.
Adapun, para Kamis, selain Riza Chalid, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Perannya
Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Selain Riza Chalid, berikut daftar delapan tersangka kasus korupsi pertamina yang diumumkan Kejagung pada Kamis:
- AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- TN selaku VP Integrated Supply Chain
- DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
- AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
- MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Dalam hal ini, Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak, yakni terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Perbuatan mereka itu mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Selain itu, Qohar mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Para tersangka juga diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
"Penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.
Tak hanya itu saja, Qohar mengatakan, para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mereka juga dianggap melanggar PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Untuk saat ini, Qohar mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan seluruh aturan yang dilanggar para tersangka.
Namun, dia mengungkapkan para tersangka melanggar 15 aturan perundang-undangan dalam kasus ini.
"Nanti pada saatnya dalam persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka," katanya.
Dalam tindak pidana korupsinya, Qohar juga mengatakan para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berikut daftar sembilan tersangka:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC)selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.