Kasus Impor Gula
Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi
Jaksa membantah Tom Lembong bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan Tom Lembong bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 bentuk kriminalisasi dan politisasi.
Ditegaskannya JPU, pengurusan perkara tersebut profesional dan transparan.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas pleidoi terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada perkara tersebut dalam sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
"Terhadap dalil penasihat hukum maupun terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk dalam hal-hal kriminalisasi dan politisasi. Karena terdakwa pernah menjadi tim sukses dalam kubu yang berseberangan dengan penguasa," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah diberi wewenang Undang-Undang untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional.
Baca juga: Jaksa Bantah Tom Lembong Jadi Tersangka karena Masuk Timnas AMIN, Sebut Sudah Sesuai Aturan
"Dan proses penanganan perkara khusus untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya
Penuntut umum menerangkan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHP barulah seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka.
Sehingga, penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Baca juga: Anies Baswedan Ingatkan Hakim, Sidang Tom Lembong Disorot Media Internasional
"Terlebih pihak terdakwa maupun penasihat hukum sebelumnya telah mengajukan proses praperadilan untuk menguji legalitas keabsahan tindakan penyidikan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penetapan tersangka," imbuh jaksa.
Dalam putusannya, lanjut jaksa majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur serta telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka.
"Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan RI. Telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," jelas penuntut umum.
Atas dasar fakta hukum, kata jaksa terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa.
Termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi.
"Adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," kata jaksa.
"Dalam perkara a quo, penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan RI yang telah diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan proses penyelidikan. Dan penuntutan telah melakukan proses penyelidikan dan penuntutan secara profesional," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.