Rabu, 5 November 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi

Jaksa membantah Tom Lembong bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta. Sidang pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved