Kasus Impor Gula
Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi
Jaksa membantah Tom Lembong bahwa perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta. Sidang pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.