Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menolak pleidoi eks Menteri perdagangan Tom Lembong pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi eks Menteri perdagangan Tom Lembong pada perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Jaksa menyatakan tetap menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Jaksa meminta hakim tidak menerima pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Menghukum terdakwa bagaimana telah kami sampaikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," jelas jaksa.

Baca juga: Jaksa Bantah Tom Lembong Jadi Tersangka karena Masuk Timnas AMIN, Sebut Sudah Sesuai Aturan

Sidang lanjutan agenda duplik akan digelar awal pekan depan Senin (14/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Baca juga: 3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut

Tidak dibebankannya uang pengganti lantaran suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.

Akan tetapi dalam hal ini Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.

Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun pihak swasta yang telah diperkaya dalam perkara itu yakni; 

  1. Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya sebesar Rp 144.113.226.287,05
  2. Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 31.190.887.951.,27
  3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan sebesar Rp 38.870.441.420,95
  4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat sebesar Rp 64.551.135.580,81
  5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca sebesar Rp 26.160.671.773,93
  6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat sebesar Rp 42.870.481.069,89
  7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16
  8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80
  9. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo sebesar Rp 47.868.288.631,27.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan