Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut

Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong seusai sidang beragendakan pembacaan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Adapun Tom Lembong telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ada beberapa poin dalam pleidoi Tom Lembong yang jadi sorotan:

1. Sinyal Ancaman karena Dukung Anies Baswedan

Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.

Menurut dia, ancaman tersebut memiliki makna jika dirinya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024 lalu.

Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari Penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.

Selain itu, Tom menyebut, kalangan elite politik mengetahui bahwa sepanjang 2023, dirinya berusaha membantu agar Anies Baswedan bisa melangkah menjadi calon presiden.

Baca juga: Tom Lembong Terharu Dapat Banyak Dukungan Mulai Dari Anies Baswedan hingga Komjen Purn Oegroseno

Kemudian, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menerbitkan Sprindik pada 3 Oktober 2023. 

“Meskipun demikian, saya resmi bergabung dengan Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan Capres-Cawapres yang berseberangan dengan Penguasa pada tanggal 14 November 2023,” papar Tom. 

Kata Tom, sinyal ancaman terlihat sangat jelas dan menjadi nyata saat dirinya mulai ditahan, hanya dua pekan setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik. 

“Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan