Kasus Impor Gula
3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut
Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak tiga poin signifikan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Adapun Tom Lembong telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ada beberapa poin dalam pleidoi Tom Lembong yang jadi sorotan:
1. Sinyal Ancaman karena Dukung Anies Baswedan
Dalam pleidoinya, Tom Lembong menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula merupakan sinyal ancaman dari penguasa.
Menurut dia, ancaman tersebut memiliki makna jika dirinya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024 lalu.
“Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari Penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.
Selain itu, Tom menyebut, kalangan elite politik mengetahui bahwa sepanjang 2023, dirinya berusaha membantu agar Anies Baswedan bisa melangkah menjadi calon presiden.
Baca juga: Tom Lembong Terharu Dapat Banyak Dukungan Mulai Dari Anies Baswedan hingga Komjen Purn Oegroseno
Kemudian, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menerbitkan Sprindik pada 3 Oktober 2023.
“Meskipun demikian, saya resmi bergabung dengan Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan Capres-Cawapres yang berseberangan dengan Penguasa pada tanggal 14 November 2023,” papar Tom.
Kata Tom, sinyal ancaman terlihat sangat jelas dan menjadi nyata saat dirinya mulai ditahan, hanya dua pekan setelah presiden dan wakil presiden baru dilantik.
“Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.