Kasus Impor Gula
Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong menilai jaksa salah tafsirkan isi Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dan berujung menjeratnya di kasus korupsi impor gula
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Namun, di sini yang disetujui Tom Lembong untuk diimpor adalah gula kristal mentah.
Sehingga Zaid menilai Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 4 tersebut, karena berbeda konteksnya.
"Pasal 4 yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar utama itu salah tafsir atau salah baca. Permendag 117 ya, yang mengatakan, makanya istilahnya Pak Tom itu, dilarang (membawa) korek api, Pak Tom membawa korek kuping itu malah dipidanakan."
Baca juga: Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi
"Ini maksudnya gini, bahwa Pasal 4 itu mengatakan impor gula kristal putih hanya boleh. Silahkan semuanya buka Permendag ya."
"Kalau kita benar belajar bahasa Indonesianya bagus, itu kan gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk mengatasi stabilitas harga dan menyiapkan stok."
"Iya kan? Itu kan gula kristal putih. Yang diimpor ini adalah gula kristal mentah. Apa bisa kena pasal itu? Kan ada beda konteks. Makanya dibilang yang dipidana itu adalah korek api bawa korek kuping dipermasalahkan," tegas Zaid.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.