Selasa, 9 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun

Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
Dalam foto: Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar (nomor dua dari kanan), dalam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; 

2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;

3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;

4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;

5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);

6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;

7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;

8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;

9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

"Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu per satu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung RI telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan