Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sosok Toto Nugroho, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Punya Harta Rp 21,5 M
Toto Nugroho menjadi satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina oleh Kejagung.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Penetapan tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 9 orang yang sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Kasus korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp 285 triliun.
Salah satu tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni Toto Nugroho.
Lantas, siapakah Toto Nugroho tersebut?
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Sosok dan Rekam Jejak
Dikutip dari situs LinkedIn, Toto Nugroho Pranatyasto atau yang akrab disapa Toto Nugroho bukanlah sosok asing di perusahaan pelat merah Tanah Air.
Sejak April 2021 hingga sekarang, Toto Nugroho menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor industri baterai kendaraan listrik (EV).
Selain itu, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) di salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi. Toto Nugroho menjabat dari September 2016 hingga Oktober 2018.
Kemudian, ia ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan Bisnis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan di Indonesia sejak November 2018 hingga Juni 2020.
Untuk latar belakang pendidikan, Toto Nugroho telah menyandang gelar Master of Science dari University of Texas.
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Toto Nugroho memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21.560.253.925.
Laporan harta kekayaan Toto Nugroho terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Toto Nugroho:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/210 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.300.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 255.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 210.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 780.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.529.253.925
F. HARTA LAINNYA Rp 1.296.000.000
Sub Total Rp 21.560.253.925
Toto Nugroho tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 21.560.253.925.
Baca juga: Total 18 Tersangka, Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu, Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Kesembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus ini yaitu:
1. Riza Chalid
2. Martin Haendra Nata
3. Hasto Wibowo
4. Arief Sukmara
5. Dwi Sudarsono
6. Toto Nugroho
7. Alfian Nasution
8. Hanung Budya Yuktyanta
9. Indra Putra Harsono.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Kesembilan tersangka tersebut di antaranya, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
(Tribunnews.com/David Adi/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.