Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp 500 Ribu Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan
Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan ASN Harus Berintegritas dan Siap Mengabdi
PMA terkait regulasi baru peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing itu ditandatangani langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," kata Suyitno.
Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.