Penerimaan Siswa Baru
Hal- hal yang Harus Diperhatikan Siswa Sebelum Melaksanakan MPLS 2025
MPLS akan dilaksanakan di sekolah SD, SMP, SMA dan SMK untuk menyambut siswa baru, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan MPLS.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK mulai memasuki tahun ajaran baru.
Untuk menyambut para siswa-siswi baru, sekolah umumnya akan mengadakan kegiatan MPLS.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan suatu metode yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk memberikan pengenalan kepada para siswa baru.
Mengutip dari kemdikbud.go.id, setiap siswa-siswi pada ajaran baru wajib mengikuti kegiatan MPLS.
Sebelum melaksanakan kegiatan MPLS, para siswa bisa melakukan persiapan dan memperhatikan hal-hal berikut ini:
Mengetahui Jadwal dan Ketentuan MPLS
- Cek waktu dan tanggal pelaksanaan MPLS.
- Ketahui lokasi dan sistem pelaksanaannya (luring/daring).
- Pahami aturan yang ditetapkan sekolah, termasuk pakaian, perlengkapan, dan kegiatan.
Menyiapkan Mental dan Fisik
- Istirahat yang cukup agar tubuh tetap fit.
- Siapkan diri untuk mengenal lingkungan baru dan beradaptasi dengan suasana sekolah.
Membawa Perlengkapan yang Dibutuhkan
- Alat tulis lengkap.
- Buku catatan kecil.
- Botol minum pribadi dan bekal (jika diperlukan).
- Identitas diri (kartu pelajar sementara, fotokopi raport, dan masih banyak lainnya).
Berpakaian Sesuai Ketentuan
- Gunakan seragam yang diwajibkan (biasanya seragam SMP/SD asal atau sesuai arahan panitia).
- Pastikan rapi dan sopan.
Tidak Membawa Barang Terlarang
- Jangan membawa barang berbahaya, alat elektronik yang dilarang, atau barang mewah yang tidak diperlukan.
Baca juga: 35 Ide Ice Breaking Seru untuk MPLS 2025 di SD, SMP, dan SMA
Pengertian MPLS
MPLS merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.
Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru, namun juga pada komponen lainnya.
Komponen itu meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan.
Bagi sekolah-sekolah boarding school, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.
Pelaksanaan MPLS ini dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama.
MPLS di masa Pandemi Covid-19 ini dapat dilakukan secara daring.
Keputusan mengenai pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ini ditentukan oleh Pemerintah daerah.
Kegiatan teknis MPLS diselenggarakan oleh Guru, yang biasanya dibantu oleh para siswa di sekolah terkait.
Baca juga: Cara Membuat Twibbon MPLS 2025, Mudah dan Gratis
Tujuan MPLS
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka-ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca juga: 40 Quotes MPLS 2025, Inspiratif dan Gugah Semangat Siswa Baru
Hal-hal yang Dilarang saat MPLS
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
- Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan. - Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru.
Jika ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. - Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.