Senin, 15 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengintip Rumah Dinas 'Berdarah' Sambo, Saksi Bisu Tewasnya Brigadir J 3 Tahun Lalu

Tiga tahun berlalu sejak tragedi berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Kini, bangunan

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PEMBUNUHAN BRIGADIR J - Penampakan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 1, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Rumah tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo dkk, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Tragedi ini diperparah dengan upaya rekayasa skenario tembak-menembak oleh Sambo demi menutup jejak kejahatannya.

Alibi itu runtuh di tengah penyelidikan publik dan internal Polri, hingga menyeret Sambo dan sejumlah perwira lainnya ke meja hijau.

Kini, rumah itu berdiri sebagai pengingat bisu atas skandal kelam yang mengguncang institusi kepolisian.

Hukuman Para Pembunuh Brigadir J

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Tiga tahun berlalu sejak tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, proses hukum terhadap para pelaku telah rampung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi 8 Agustus 2023. Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Sambo mati.

Baca juga: Kodir Gambarkan Ekspresi Ferdy Sambo usai Tembak Brigadir Yoshua: Matanya Merah, Seperti Menangis

Sambo terbukti sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan Brigadir J. Dia juga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 10 tahun penjara dalam putusan kasasi. Ia dinilai turut mengetahui dan menyetujui rencana pembunuhan, meski perannya tidak dominan seperti sang suami.

Bharada Richard Eliezer, yang menembak langsung Brigadir J atas perintah Sambo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ringan ini diberikan karena statusnya sebagai justice collaborator yang membantu membongkar kejahatan.

Kuat Ma’ruf, sopir dan asisten rumah tangga keluarga Sambo, dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri, divonis 3 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penghilangan bukti dan rekayasa kematian Brigadir J.

Putusan-putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan menandai akhir dari babak hukum salah satu tragedi paling kontroversial dalam sejarah Polri. Namun, luka yang ditinggalkan kasus ini masih membekas dalam ingatan publik, termasuk di lingkungan tempat tragedi itu terjadi: rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan