Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Febri Diansyah: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli Soal Judicial Review oleh Partai Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menuding jaksa KPK memelintir keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan terkait judicial review (uji materi) oleh partai politik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah usai sidang replik dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Terkait dengan judicial review ini, penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," ujar Febri kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurut Febri, ahli memang menyatakan bahwa pengajuan judicial review oleh partai politik bisa dianggap kurang elok karena parpol memiliki wakil di DPR.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan langkah hukum itu tidak sah.
Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah
"Judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU terhadap undang-undang, karena ada kekosongan hukum. Itu sah secara konstitusional," kaya mantan juru bicara KPK itu.
Febri juga menilai keliru apabila jaksa menjadikan judicial review sebagai titik awal dugaan tindak pidana suap dalam kasus ini.
Ia menyebut hal itu justru menunjukkan kelemahan jaksa dalam membuktikan tuduhan terhadap kliennya.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
"Kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suap dilakukan oleh terdakwa, yang kemudian diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," sebutnya.
Ia menegaskan, tindakan seperti mengajukan judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan pengadilan adalah langkah hukum yang legal dan dilindungi oleh konstitusi.
Febri memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi secara lengkap seluruh dalil jaksa dalam sidang duplik yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Kami akan jawab semua secara komprehensif dalam duplik nanti," ujar dia.
Hasto Kristiyanto diketahui dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.