KPK Sita Uang Rp 411 Juta dan 2 Tanah Dari Dirut PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Istimewa
KORUPSI KREDIT FIKTIF - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). Uang disita dari Penyitaan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko.
Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar.
Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.