Senin, 8 September 2025

KPK Sita Uang Rp 411 Juta dan 2 Tanah Dari Dirut PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KORUPSI KREDIT FIKTIF - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). Uang disita dari Penyitaan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko. 

Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. 

Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan