Jumat, 5 September 2025

KPK Sita Uang Rp 411 Juta dan 2 Tanah Dari Dirut PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KORUPSI KREDIT FIKTIF - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). Uang disita dari Penyitaan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 411 juta serta dua lahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).

Penyitaan dilakukan dari Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH).

Jhendik diketahui merupakan satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan uang sebanyak Rp 411 juta dan 2 bidang tanah di Kabupaten Jepara senilai Rp700 juta," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/7/2025).

KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sita Aset Rp 60 Miliar dari Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Lima orang yang dijadikan sebagai tersangka sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Pencegahan pertama dilakukan KPK sejak 26 September 2024.

Lima orang yang dicegah berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp1 Triliun dari Taspen ke Insight Investments Management

Indonesia diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang Pilpres 2024 lalu. 

PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur.

Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha, BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan