Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Vonis Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula Bakal Digelar Jumat 18 Juli 2025

Sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong bakal digelar Jumat 18 Juli 2025.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang duplik Tom Lembong.

"Baik, dengan demikian telah selesai tadi sama-sama kita dengarkan dari awal pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum, dilanjutkan oleh duplik dari terdakwa," kata Hakim Dennie Arsan di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu, terangnya persidangan selanjutnya adalah putusan dari Majelis Hakim.

"Jadi, untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Beri Judul Dupliknya Tetap Manusia, Singgung Hukum yang Berlandaskan pada Moral

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Tom Lembong Sindir Replik Jaksa: Seperti Filosofi Hukum Bumi Datar, Malah Gali Lubang Lebih Dalam

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan