Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Beri Judul Dupliknya Tetap Manusia, Singgung Hukum yang Berlandaskan pada Moral

Dupliknya ingin fokus lebih pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta. Sidang pada Senin (14/7/2025). Sidang hari ini agenda duplik dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula, eks Mendag Tom Lembong mengungkapkan dupliknya berjudul tetap manusia.

Dijelaskannya dupliknya tersebut berfokus landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.

Baca juga: Gemuruh Tepuk Tangan saat Ketua Umum Gerakan Rakyat Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong 

"Kalau judul pleidoi saya adalah 'Di Persimpangan,' maka judul duplik saya adalah 'Tetap Manusia,'" kata Tom Lembong dalam dupliknya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia melanjutkan di sebuah persimpangan, apakah akan belok kiri, belok kanan, tetap lurus terus, atau putar balik 180 derajat. Itu pilihan pribadi dan institusi masing-masing, dalam ruang lingkup masing-masing.

"Namun apa pun pilihan kita, ke arah mana pun kita pada persimpangan, kita tetap bisa menjadi manusia, tidak harus menjadi mesin," kata Tom Lembong.

Kalau dalam pledoinya, kata Tom Lembong dirinya fokus pada data, fakta, angka dan realita. Dupliknya ingin fokus lebih pada landasan moral yang menjadi fondasi di bawah landasan hukum.

"Moral dan etika adalah fondasi di bawah fondasi. Institusi hukum pun berdiri di atas fondasi moral dan etika, sebagaimana kita rasakan melalui suara nurani, melalui suara panggilan Tuhan Allah. Kita hiraukan suara-suara berisik dan fokus pada suara Tuhan Allah yang lembut, yang merdu dan halus, yang terdengar di hati dan telinga kita," jelasnya.

Dalam perselisihan hukum dan yuridis, yang seyogyanya, kata Tom Lembong menjadi dominan adalah logika. Serta akal sehat dan rasionalitas, berdasarkan data, fakta dan angka.

Baca juga: Meski Bibir Pucat, Istri Tom Lembong Tetap Layani Ajakan Swafoto Pengunjung Sidang Suaminya

"Tapi dalam sebuah penilaian, seperti dalam sebuah putusan, nilai-nilai dan norma-norma moral dan etika akan memainkan peran penting. Untuk menyeimbangkan rasionalitas otak dengan isi hati nurani kita dan panggilan jiwa dan agama kita," tandasnya.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.  Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu. 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan