Selasa, 2 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Sindir Replik Jaksa: Seperti Filosofi Hukum Bumi Datar, Malah Gali Lubang Lebih Dalam

Terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong mengibaratkan replik Jaksa Penuntut Umum seperti sebuah lubang.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong mengibaratkan replik Jaksa Penuntut Umum seperti sebuah lubang.

Tom mengatakan jaksa bukan keluar dari lubang, malah menggali lebih dalam.

"Jadi saya merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang. Satu pepatah manajemen, itu kalau kita jatuh masuk ke dalam sebuah lubang. Langkah pertama adalah jangan gali lebih dalam lagi," kata mantan Menteri Perdagangan itu kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Tom Lembong melanjutkan dalam repliknya hari ini, jaksa sudah masuk lubang, tapi kemudian malah gali makin dalam, makin masuk. 

Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk, makin dalam.

"Balik lagi, tetap bersikeras memutar balikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api. Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga," imbuhnya.

Tom Lembong juga mengatakan replik jaksa seperti filosofi hukum bumi datar. 

"Kita menyampaikan sejauh mungkin fakta-fakta, realita, matematika, prinsip-prinsip yang berbasis logika. Terus dia masih ngotot bahwa bumi itu datar. Dia sampaikan sebagai fakta bahwa, ya faktanya kita nyetir 1000 km Kita nggak pernah merasakan lengkungan bumi," kata Tom Lembong.

Tom Lembong menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut replik jaksa tersebut.

"Kasih kami waktu mencerna semua ini. Tentunya hari Senin, kami diberi kesempatan memberikan tanggapan atas tanggapan, atas respons daripada jaksa pada hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan