Demokrat Komentari BNN Tak Akan Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Jangan Ada Impunitas Terselubung
Demokrat mengingatkan Kepala BNN agar tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Yan Harahap, mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang menyebut bahwa pihaknya tidak akan lagi menangkap artis pengguna narkoba.
Yan Harahap menegaskan pentingnya keadilan dalam kebijakan tersebut.
"Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung," ujar Yan Harahap, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Yan menyambut baik pendekatan baru BNN yang lebih humanis dengan mengedepankan rehabilitasi ketimbang hukuman penjara bagi pengguna narkoba.
Menurutnya, ini merupakan langkah maju karena pengguna sejatinya adalah korban yang membutuhkan pertolongan, bukan kriminalisasi.
Namun demikian, Yan menyoroti pentingnya keadilan dalam pelaksanaannya.
Ia menekankan bahwa akses terhadap rehabilitasi harus bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik," ucapnya.
Ia menyebut pendekatan humanis BNN layak didukung, asalkan tetap diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.
Bagi Yan, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari jumlah orang yang dipenjara, melainkan dari seberapa banyak pengguna yang berhasil pulih.
"Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengguna narkoba, termasuk artis, tidak akan ditangkap dan diproses hukum.
"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," ujar Marthinus saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kepala BNN Jelaskan Efek Negatif Artis Pengguna Narkoba Bila Ditangkap
Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari seribu pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat digunakan oleh pecandu untuk mendapatkan perawatan.
4 Fakta Gugatan Cerai Andre Taulany 3 Kali Ditolak PA Tigaraksa, Erin Ingin Keluarga Tetap Utuh |
![]() |
---|
Tak Ingin Cerai dari Andre Taulany, Erin Bantah Tuntut Harta Bersama Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Batal Cerai, Andre Taulany dan Erin Masih Sah Suami Istri, Ini Kata Pengacara |
![]() |
---|
Vidi Aldiano Bantah Pakai Wig, Ungkap Kondisi Kesehatannya: Gue Gak Sesakit Itu |
![]() |
---|
Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.