Minggu, 7 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri

KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta. KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker. 

KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

Termasuk pula KPK menduga ada keterkaitan mantan Menaker lainnya, yaitu Ida Fauziyah.

"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Budi sempat menyatakan bahwa KPK berpeluang memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

Sebab perkara yang diusut KPK terjadi pada periode 2019 hingga 2024, masa di mana Kemnaker secara bergantian dipimpin oleh dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," kata Budi.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

Modus yang digunakan adalah para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan. 

Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai. 

Dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan