Selasa, 9 September 2025

KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA

KPK memeriksa Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

Ist
DIPERIKSA KPK - Politisi PKB Luqman Hakim, eks staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri diperiksa KPK. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

Luqman yang sempat menjabat anggota DPR periode 2019–2024 itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan ini. KPK pun berencana memanggil dua eks Menteri Ketenagakerjaan asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," sebut Budi.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan