Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri
KPK tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik pemerasan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada masa kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang pernah menjabat sebagai staf khusus Hanif Dhakiri sewaktu menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2014–2019.
Mereka yang dipanggil penyidik adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion.
"Terkait dengan pemeriksaan perkara di Kemnaker, hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dua saksi yang memenuhi panggilan ialah Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.
Baca juga: KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
Sedangkan Mafirion mangkir dari panggilan penyidik.
Budi menjelaskan, fokus utama pemeriksaan adalah untuk menggali informasi mengenai modus operandi dalam dugaan korupsi tersebut.
Penyidik ingin memastikan apakah praktik lancung itu terjadi pada periode saat para saksi menjabat.
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," jelasnya.
Baca juga: KPK Tancap Gas! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA
Ketika ditanya lebih jauh apakah penyidik sudah mengendus adanya aliran dana kepada mantan Menteri Hanif Dhakiri, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini belum sampai pada tahap tersebut.
Fokus utama masih pada pembuktian adanya praktik pemerasan.
"Saat ini masih didalami terkait apakah ada praktik-praktik dugaan pemerasan terkait dengan penggunaan TKA pada masa itu. Kita belum sampai kepada aliran uang," kata Budi.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Hanif Dhakiri, Budi menyatakan bahwa tim penyidik belum mengambil keputusan.
Langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi-saksi lain, akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan dan kebutuhan penyidikan.
"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa, tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," ujar Budi.
KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
Termasuk pula KPK menduga ada keterkaitan mantan Menaker lainnya, yaitu Ida Fauziyah.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).
Budi sempat menyatakan bahwa KPK berpeluang memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Sebab perkara yang diusut KPK terjadi pada periode 2019 hingga 2024, masa di mana Kemnaker secara bergantian dipimpin oleh dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," kata Budi.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.
Modus yang digunakan adalah para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan.
Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai.
Dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.