Selasa, 2 September 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ngotot Bukti Tak Valid, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Jokowi menduga kasus ijazah palsu ini digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya, dia menyebut ada agenda besar politik di baliknya.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Jokowi menduga kasus ijazah palsu ini digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya, dia menyebut ada agenda besar politik di baliknya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali buka suara soal tudingan ijazah palsu yang tak kunjung usai dan kini memasuki tahap penyidikan. 

Dalam perkara ini, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Ini kan sudah dalam proses hukum, saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Yasudah serahkan pada proses hukum yang ada. Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

Terkait dengan bukti ijazahnya yang dinilai tidak valid karena hanya berupa fotokopi saja, Jokowi menegaskan dia hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan.

"Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.

Jokowi pun menduga kasus ijazah ini digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya, dia menyebut ada agenda besar politik di baliknya.

Meski demikian, Jokowi tetap santai menghadapinya dan mengatakan perkara seperti ini merupakan hal yang biasa.
 
"Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade, buat saya biasa-biasa saja," katanya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menanyakan alasan Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ijazah palsu ke tahap penyidikan, atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Roy Suryo menyebut bukti yang dipakai polisi untuk menaikkan status kasus ini tidak valid karena menggunakan bukti salinan atau hanya fotokopi ijazah Jokowi saja.

Menurutnya, salinan itu tidak bisa dipakai sebagai bukti dalam pengusutan perkara. 

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Tak Percaya Pengusutan Kasus Ijazah Jokowi Selama Kapolrinya Belum Diganti

"Teman-teman tahu semua dalam hukum fotokopi bukan bukti, clear ya. Jadi kalau bukan bukti, kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status," papar Roy Suryo dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Roy pun menegaskan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah Jokowi.

"Soal kenaikan status, kalaupun dipaksakan atau nekat dinaikkan, maka nanti pada yang harus diperiksa pertama adalah pelapor, Joko Widodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya. Bukan Kemudian sudah ada sounding-sounding, minggu ini kami akan dipanggil," ucapnya.

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita

Dalam konferensi pers, Ahmad juga mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.

Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. H. JW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.

Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.

"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," kata Ade lagi.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.

Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. 

Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo c.s. dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 30 April 2025.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, dari hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan