Senin, 8 September 2025

MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.

Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
PERLINDUNGAN JAKSA - Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). MA menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.

Namun demikian  harus disertai dengan batasan tegas agar tidak berubah menjadi kekebalan hukum yang berlebihan atau impunitas.

Hal itu disampaikan oleh Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).

MA dalam sidang dihadirkan sebagai pihak terkait.

“Perlindungan hukum bagi jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata Rizkiansyah.

"Tetapi harus dengan batasan yang tegas, sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law,” sambungnya.

Pasal 8 ayat 5 menyatakan bahwa tindakan hukum seperti pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Namun menurut MA, ketentuan ini berisiko menimbulkan perlakuan istimewa bagi jaksa, apalagi jika tidak dibedakan secara tegas antara tindakan resmi dalam kapasitas jabatan dan tindakan pribadi.

“Ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas,” ujar Rizkiansyah.

Dalam persidangan, MA mengusulkan tiga batasan utama terhadap perlindungan hukum bagi jaksa:

1. Dibatasi pada tugas dan wewenang.

Perlindungan hanya berlaku jika jaksa bertindak dalam kapasitas resmi dan dengan itikad baik.

2. Tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan.

Jaksa yang tertangkap tangan harus tetap diproses hukum tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

3. Dikecualikan untuk kejahatan berat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan