MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.
Namun demikian harus disertai dengan batasan tegas agar tidak berubah menjadi kekebalan hukum yang berlebihan atau impunitas.
Hal itu disampaikan oleh Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).
MA dalam sidang dihadirkan sebagai pihak terkait.
“Perlindungan hukum bagi jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata Rizkiansyah.
"Tetapi harus dengan batasan yang tegas, sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law,” sambungnya.
Pasal 8 ayat 5 menyatakan bahwa tindakan hukum seperti pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Namun menurut MA, ketentuan ini berisiko menimbulkan perlakuan istimewa bagi jaksa, apalagi jika tidak dibedakan secara tegas antara tindakan resmi dalam kapasitas jabatan dan tindakan pribadi.
“Ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas,” ujar Rizkiansyah.
Dalam persidangan, MA mengusulkan tiga batasan utama terhadap perlindungan hukum bagi jaksa:
1. Dibatasi pada tugas dan wewenang.
Perlindungan hanya berlaku jika jaksa bertindak dalam kapasitas resmi dan dengan itikad baik.
2. Tidak berlaku dalam kasus tertangkap tangan.
Jaksa yang tertangkap tangan harus tetap diproses hukum tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.
3. Dikecualikan untuk kejahatan berat.
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.