MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
PERLINDUNGAN JAKSA - Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). MA menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas tetap diperlukan.
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana berat seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan terhadap keamanan negara tidak boleh mendapat perlindungan dari ketentuan tersebut.
MA menyebut ihwal prinsip equality before the law yang dijamin UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama, termasuk jaksa sebagai pejabat negara.
“Pelindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum,” tegas Rizkiansyah.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.