Sabtu, 13 September 2025

Beras Oplosan

Soal Beras Oplosan, Puan Maharani: Diproses Hukum! Jangan Sampai Merugikan Rakyat 

Ketua DPR Puan Maharani meminta agar kasus beras oplosan diproses secara hukum.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
BERAS OPLOSAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta agar kasus beras oplosan diproses secara hukum.

"Pertama, kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan," kata Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan Maharani meminta pemerintah untuk memastikan agar kasus beras oplosan tersebut tidak merugikan masyarakat.

"Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Namun, Puan menyebut bahwa dirinya sudah melihat langkah tindak lanjut dari pemerintah dalam merespons temuan beras oplosan.

"Kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindak lanjuti, diproses secara hukum dan jangan sampai kemudian merugikan rakyat," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Sanksi Tegas dan Reformasi Rantai Pasok Jadi Solusi Atasi Kasus Beras Oplosan

Dia memastikan Komisi IV DPR akan melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"DPR tentu saja akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindak lanjuti terkait dengan hal itu," ungkap Puan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan. 212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Beras Oplosan Ancam Kesehatan: Waspada Ciri Fisik dan Bahayanya Ini

Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. 

"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun," tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan