Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Harta Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook: Rp17 M, Tak Punya Rumah dan Mobil
Harta kekayaan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem yang jadi tersangka korupsi Chromebook. Capai Rp17 miliar, tapi tidak punya rumah dan mobil.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Multasyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sementara, Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita penyakit jantung.
Kemudian, Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri, tengah dilakukan pengejaran.
Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Pernah Jadi VP Bukalapak & Konsultan Kemendikbud
Harta Kekayaan
Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.
Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.
Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.
Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.
Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938
Sub Total Rp. 17.858.914.786
III. HUTANG Rp. 62.802.519
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267
Peran Jurist Tan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terungkap ada grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk Jurist Tan, jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek, yakni pada Agustus 2019.
Grup WhatsApp itu berisikan Jurist, Nadiem, dan eks Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani.
Abdul Qohar mengungkapkan, grup itu dibentuk Jurist untuk membahas rencana pengadaan Chromebook ketika Nadiem nanti telah dilantik sebagai Menteri.
"Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," jelas Qohar, Selasa.
Dua bulan setelah Nadiem dilantik, pada Desember 2019, Jurist bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
Dalam pertemuan itu, Jurist yang mewakili Nadiem, ingin membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Setelahnya, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membicarakan kontrak yang nantinya diperuntukkan bagi Ibrahim.
Kontrak itu dibuat agar Ibrahim dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK, yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.
Kemudian, Jurist dan Fiona memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat tersebut, Jurist meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.
"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa," kata Qohar.
Tak berhenti sampai di situ, Jurist juga menindaklanjuti hasil pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google terkait rencana pengadaan Chromebook.
Jurist kembali bertemu dengan perwakilan Google untuk bicara mengenai teknis pengadaan.
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," ujar Qohar.
Qohar menjelaskan, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," urai Qohar.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Jurist kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan)
Sumber: TribunSolo.com
Jurist Tan
Abdul Qohar
Nadiem Makarim
Kejagung
Kemendikbudristek
Chromebook
laptop chromebook
Harta Kekayaan
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.