Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Kejaksaan Agung menyatakan turut mengerahkan sejumlah penyidik di beberapa daerah guna mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan turut mengerahkan sejumlah penyidik di beberapa daerah guna mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Satu di antaranya, Kejagung mengusut korupsi pengadaan laptop tersebut di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan mengerahkan penyidik Kejaksaan Negeri Mataram.
"Ya benar memang Kejari Mataram (juga dikerahkan untuk mengusut) terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Pengerahan penyidik di daerah dilakukan karena pengadaan laptop pada program digitalisasi Kemendikbud Ristek mencakup sebagian besar wilayah di Indonesia.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik Gedung Bundar tetapi juga teman-teman di beberapa wilayah Kejari. Karena ini pengadaanya hampir seluruh Indonesia," kata dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Selain itu, dijelaskan Anang, dikerahkannya penyidik daerah juga karena jumlah penyidik yang ada di Jampidsus Kejagung terbatas.
"Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah," ucapnya.
4 Orang Ditetapkan Tersangka
Chromebooks merupakan produk dari Google.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka adalah mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Baca juga: Tak Lagi di Australia, MAKI Sebut Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Sudah di Afrika Selatan
Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengajaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.