Bantuan Langsung Tunai
Kapan Batas Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos? Perhatikan Tata Caranya
Pencairan BSU 2025 dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, kapan batas waktu pencairannya? perhatikan tata cara untuk mencairkannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia apabila penerima tidak memiliki rekening bank Himbara.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.
Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.
Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?
Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.
“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.
Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
Baca juga: BSU Bisa Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia, Jangan Lupa Aktivasi Pospay, Ikuti Panduannya
Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay
-
Pertama download dan buka aplikasi Pospay
-
Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
-
Kemudian klik logo Kemenaker
-
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
-
Selanjutnya masukkan NIK
-
Berikutnya klik Cek Status Penerima
-
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
-
Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
-
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
Baca juga: Arti Notifikasi BSU 2025, Rekening Bermasalah Tetap Bisa Cair
Tata Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
- Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
- Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Baca juga: Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Permudah Penyaluran BSU hingga ke Pelosok
Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Tri I)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.