Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Korupsi Chromebook: Investasi Google ke Gojek Didalami, Tahun 2018 Gojek Terima Rp 16 T
Kejagung dalami investasi Google kepada Gojek buntut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terungkap, investasi Google ke Gojek mencapai Rp 18 T
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami soal investasi Google kepada PT Aplikasi Anak Bangsa alias Gojek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap, pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan investasi Google ini memengaruhi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Mengingat kasus korupsi pengadaan laptop ini menyeret nama Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang juga merupakan pendiri dari Gojek.
"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook," ujar di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dilansir Kompas.com.
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, tak hanya Nadiem saja yang diperiksa.
Ada juga sejumlah petinggi Gojek yang ikut diperiksa Kejagung.
Di antaranya ada mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto), Andre Soelistyo, dan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham Gojek, Melissa Siska Juminto.
Pihak Google juga tak luput dari pemeriksaan Kejagung ini.
Sebagai informasi, Gojek pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada 2018 dan 2020, termasuk Google.
Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.
Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Pernah Jadi VP Bukalapak & Konsultan Kemendikbud
Respons GoTo soal Kasus Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari kursi presiden komisaris perusahaan sejak Oktober 2019.
Sehingga, Nadiem sudah tak terlibat lagi dalam operasional PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
"Sdr. Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek."
"Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan," kata Ade Mulya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Menurut Ade Mulya, selama Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, GoTo disebut tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas dia sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.
Ia menyebut GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.
"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Ade Mulya.
Baca juga: Peran Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Laptop: Merencanakan dengan Nadiem Makarim sebelum Jadi Menteri
Kantor GoTo Digeledah Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.