Selasa, 9 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Nadiem Temui Pihak Google?

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan, berikut lengkapnya

|
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini melibatkan 4 tersangka.

Dilansir Kompas, para tersangka ini adalah :

1. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Empat tersangka ini bahkan memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan ini.

Mereka memiliki jobdesk berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem operasi Chrome.

Untuk tersangka Jurist Tan yang merupakan stafsus Nadiem tahun 2020-2024, ia memiliki peran serang menjadi wakil Nadiem.

Tepatnya, Jurist Tan sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Lalu Jurist mulai mengontak Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Hingga akhirnya Ibrahim Arief resmi menduduki posisi Konsultan Teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan guna menggunakan produk berbasis Chromebook.

Bahkan Jurist juga sempat bertemu dengan perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Nadiem Makarim pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Nadiem Makarim diketahui lebih dulu bertemu dengan pihak Google untuk membuka percakapan, sampai akhirnya proses berikutnya dilanjutkan oleh Jurist.

Pembicaraan tersebut menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Jurist menyampaikan co-investment tersebut disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, juga Mulyatsyah, Direktur SMP di Kemendikbudristek.

Informasi tersebut disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Tak sampai di situ, Jurist yang juga seorang stafsus ini pernah beberapa kali memimpin rapat bareng petinggi Kemendikbudristek.

Ia memimpin rapat-rapat via Zoom Meeting bersama Fiona Handayani.

Baca juga: Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman

"“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” papar Qohar, dikutip dari Kompas.

Aksi yang dilakukan Jurist dan Fiona ini dinilai melewati batas kewenangan keduanya selaku stafsus menteri.

Sementara Ibrahim Arief memiliki peran untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief dijadikan konsultan teknologi secara resmi.

Sosok Ibrahim Arief disebut sebagai orang dekat Nadiem.

Ia juga sudah terlibat dalam perencanaan pengadaan TIK tersebut.

Ibrahim Arief pun diajak Nadiem Makarim untuk bertemu dengan pihak Google.

Ibrahim Arief memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis pada 17 April 2020.

Kemudian Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem pada 6 Mei 2020.

Nadiem Makarim memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google meski saat itu belum dilakukan proses lelang.

Bahkan Ibrahim Arief dengan sengaja tak mau menandatangani kajian teknis yang sudah dihasilkan tim teknis pertama guna menindaklanjuti perintah Nadiem tersebut.

Sebagai informasi, kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim lantaran belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.

Dalam kajian tersebut sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Sementara peran Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, para pejabat 
Dua direktur direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga memiliki jobdesc-nya sendiri.

Tugasnya melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Akan tetapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem Makarim tersebut.

Hal ini berimbas pada penggantian posisi Bambang.

Sri mengganti PPK pada direktoratnya dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025.

Posisi Bambang digantikan oleh Wahyu Haryadi.

Wahyu diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan setelah dipilih.

Pemilihan ini Wahyu lakukan usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Berikutnya, Sri pun memberikan perintah pada Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Tak sampai di situ saja, Sri Wahyuningsih diketahui juga terseret dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memakai ChromeOS.

Pada hari yang sama, tersangka Mulyatsyah memberikan perintah HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)(Kompas/Shela Octavia, Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan