Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Putri Ratu Alam, Perwakilan Google yang Ketemu Stafsus Nadiem Bahas Laptop Chromebook

Berikut sosok dari Putri Ratu Alam, pihak dari Google yang bertemu stafsus Nadiem untuk berbicara soal proyek laptop Chromebook.

|
Tangkapan layar dari YouTube TVOMG
PUTRI RATU ALAM - Seorang perempuan bernama Putri Ratu Alam disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Lalu siapakah Putri Ratu Alam? Berikut ulasannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pihak dari Google disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Ia adalah Putri Ratu Alam. Nama tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Selasa (15/7/2025) kemarin.

Qohar mengatakan Putri Ratu Alam sempat bertemu dengan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat masih menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan, pada Februari dan April 2020.

Dia mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi setelah Nadiem memerintahkan Jurist agar bertemu dengan Putri dan rekannya bernama William yang juga mewakili pihak Google.

Qohar menuturkan pertemuan itu untuk membicarakan teknis pengadaan laptop Chromebook.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM (Nadiem Makarim) bertemu dengan pihak Google yaitu William dan Putri Ratu Alam, membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek."

"Selanjutnya JS (Jurist Tan) menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut. Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, diantarnya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.

Baca juga: Respons Kejagung soal Kabar Suami Jurist Tan Orang Dekat Google: Kami Belum Dapat Informasi

Lalu siapakah Putri Ratu Alam? Berikut ulasannya.

Mengutip akun LinkedIn, Putri Ratu Alam adalah Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah di Google Indonesia.

Adapun jabatan tersebut diembannya sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Berdasarkan deskripsi jabatan yang dituliskan di akun LinkedIn miliknya, Putri bertugas untuk menjalin hubungan antara perusahaan dengan pihak pemerintah.

Sebelum di Google, dia bekerja di perusahaan apparel olahraga, Nike, sebagai Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah untuk regional Indonesia, India, Malaysia, dan Filipina.

Putri bekerja di Nike selama 5,5 tahun, yaitu pada Januari 2013-Juni 2018.

Ia juga pernah bekerja sebagai Senior Indonesia Representative and Senior Director Information and Communication Technology (ICT) Working Group and Information Services untuk US-ASEAN Business Council selama hampir 11 tahun dari Mei 2002-Januari 2013.

Putri sempat menempuh pendidikan di jurusan Computer Science di The George Washington University dan lulus pada tahun 1997.

Di sisi lain, Putri sudah memiliki hubungan kerja sama cukup erat dengan Kemendikbudristek.

Selain terkait pengadaan laptop Chromebook, dia mengatakan Google Indonesia turut bekerja sama soal Program "Bangkit" yang menjadi bagian dari Program Kampus Merdeka.

Dilansir laman Kemediktisaintek, program ini tidak hanya bekerjasama dengan Google tetapi dengan perusahaan lainnya seperti GoTo dan Traveloka yang bertujuan mengoptimalkan potensi mahasiswa Indonesia di bidang teknologi.

Putri mengungkapkan ada 70 perusahaan lokal yang turut terlibat dalam Program Bangkit tersebut.

"Partner juga dengan mitra perusahaan lokal. Awalnya dengan Gojek dan Traveloka, dan sekarang ada lebih dari 70 perusahaan lokal yang ikut berpartisipasi menjadi hiring partner," katanya dikutip dari YouTube TVOMG, Rabu (16/7/2025).

Dia menjelaskan program ini ditujukan bagi mahasiswa semester akhir yang kampusnya termasuk dalam program Kampus Merdeka.

Adapun program ini merupakan pelatihan terkait teknologi hingga machine learning yang ilmunya dibutuhkan untuk kebutuhan di dunia kerja.

"Kita melatih mahasiswa-mahasiswa semester terakhir di Kampus Merdeka di program Android, cloud architecture and engineering, dan tensorflow, dan machine learning."

"Dan sudah terbukti lulusan bahwa lulusan dari Program Bangkit ini ternyata banyak diminati dan banyak yang bisa mendapatkan pekerjaan lebih mudah karena adanya program ini," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

PENETAPAN TERSANGKA - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Abdul Qohar menjelaskan awal mula kasus ini ketika stafsus Nadiem Makarim saat masih menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan, sudah merencanakan adanya proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek sejak Agustus 2019.

Bahkan, Jurist sudah membuat grup perpesanan WhatsApp tentang proyek tersebut saat Nadiem masih menjabat sebagai bos Gojek pada 2019.

Jurist memiliki peran yang cukup vital dalam pengadaan proyek ini karena menjadi sosok yang melobi Ibrahim Arief untuk dijadikan konsultan.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar pada kesempatan yang sama.

Setelah adanya lobi tersebut, Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menerbitkan kajian soal pengadaan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

Ibrahim Arief merupakan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang ditunjuk Jurist untuk membuat kajian teknis soal pengadaan laptop Chromebook ini.

Setelah adanya lobi tersebut, Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menerbitkan kajian soal pengadaan laptop berbasis operating system (OS) Chromebook.

Lalu, Qohar menuturkan dalam pertemuan via daring yang turut dihadiri Nadiem yang sudah menjadi Mendikbudristek pada 17 April 2020, Ibrahim diduga memengaruhi tim teknis agar mendemonstrasikan Chromebook untuk pengadaan laptop.

Beberapa pekan setelahnya, Nadiem disebut langsung memerintahkan adanya pengadaan laptop menggunakan OS Chromebook.

Selanjutnya, Sri Wahyuningsih selaku Dirjen di Kemendikbudristek meminta tim teknis agar segera menyelesaikan kajian teknis tentang proyek tersebut.

Senada dengan Ibrahim, dia diduga memerintahkan agar proyek ini menggunakan OS Chromebook meski belum ada pengadaannya.

Lalu, Sri diduga turut mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.

"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.

Sri lantas diduga membuat petunjuk pelaksanaan pada tahun 2021 untuk pengadaan laptop Chromebook 2021-2022.

Sementara, peran Mulyatsyah adalah memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto agar memilih salah satu penyedia laptop yang dapat melakukan penginstalan dengan menggunakan OS Chromebook pada 30 Juni 2022.

Perintah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken oleh Nadiem.

"Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri," ujar Qohar.

Nyatanya, proyek yang dianggarkan senilai Rp9,3 triliun ini, justru dianggap tidak optimal karena masih belum meratanya internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,9 triliun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan