RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Tolak Tudingan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan 'Ugal-ugalan'
Habiburokhman, menolak keras tudingan yang menyebut proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara sembrono.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menolak keras tudingan yang menyebut proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara sembrono.
Menurutnya, justru pihak-pihak yang melontarkan kritik tersebut patut dipertanyakan objektivitasnya.
“Hingga saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini seperti ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritiknya yang ugal-ugalan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR saat ini merupakan salah satu lembaga negara yang paling transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sehingga, dia juga membantah anggapan bahwa proses penyusunan dilakukan secara tertutup atau tidak akuntabel.
“Saya pikir bukan bermaksud menyombongkan diri. DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan,” ujar Habiburokhman.
Ia bahkan mencontohkan suasana rapat yang menurutnya sangat terbuka, hingga pembicaraan secara informal pun bisa terdengar oleh publik.
“Jangankan rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran, pak, waktu kemarin kita live, pak, apa kita bisik-bisik kanan kiri dengan temannya terdengar, jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan,” katanya.
Habiburokhman juga menyarankan agar masyarakat atau pihak yang ingin mengakses dokumen terkait pembahasan KUHAP untuk langsung menghubungi pejabat terkait di DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Berubah Sebelum Diparipurnakan
“Ya pokoknya jadi gini, kalau Pak mentok-mentok nih terkait KUHAP, mentok-mentok datang ke Kabagset, Bu Ica, kan ada terus nih, datang minta dokumen apa saja terkait KUHAP, kalau mentok-mentok bisik, datang gitu loh,” pungkasnya.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai kilat dan minim partisipasi publik.
Padahal, isi DIM RUU KUHAP dinilai masih bermasalah dan membutuhkan pembahasan yang cermat dan hati-hati.
"YLBHI memandang pembahasan kilat RKUHAP yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia semakin menambah daftar buruk warisan Pemerintahan Prabowo dan DPR RI," kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.