Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp 8,94 Miliar Dibagikan ke 85 Pegawai Kemnaker
KPK mengungkap uang hasil pemerasan TKA Rp 8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak diberitahu kekurangannya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktunya. Hal ini memaksa mereka membayar agar tidak terkena denda harian sebesar Rp1 juta per TKA selama RPTKA belum terbit," jelas Setyo.
Dari total uang haram Rp 53,7 miliar yang terkumpul selama periode 2019–2024, para tersangka menerima bagian dengan jumlah bervariasi.
Tersangka HY diduga menerima bagian terbesar, yakni sekurang-kurangnya Rp 18 miliar, sementara tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar.
Hingga saat ini, para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,51 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset bergerak berupa 13 unit kendaraan dan aset tidak bergerak berupa puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jabodetabek dan Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.