Selasa, 9 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Uang Hasil Pemerasan Tenaga Kerja Asing Rp 8,94 Miliar Dibagikan ke 85 Pegawai Kemnaker

KPK mengungkap uang hasil pemerasan TKA Rp 8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA KPK - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024 Suhartono (kanan) bersama Devi Angraeni (kedua kanan), Haryanto (kedua kiri) dan Wisnu Pramono (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkasnya tidak diberitahu kekurangannya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktunya. Hal ini memaksa mereka membayar agar tidak terkena denda harian sebesar Rp1 juta per TKA selama RPTKA belum terbit," jelas Setyo.

Dari total uang haram Rp 53,7 miliar yang terkumpul selama periode 2019–2024, para tersangka menerima bagian dengan jumlah bervariasi.

Tersangka HY diduga menerima bagian terbesar, yakni sekurang-kurangnya Rp 18 miliar, sementara tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar.

Hingga saat ini, para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,51 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset bergerak berupa 13 unit kendaraan dan aset tidak bergerak berupa puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jabodetabek dan Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan