Kapolri Pastikan Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan & 3 Polisi Lain Terjerat Kasus Narkoba
Kapolri memastikan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan 3 polisi lainnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan 3 polisi lainnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Diketahui ketiganya baru saja ditangkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Pasutri di Binjai Sumut Ditangkap Kasus Narkoba, Suami Sempat Tembak Polisi
Selain itu, dia memastikan para anggota yang melakukan pelanggaran juga harus dipidana.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.
Sigit menyebut Polri terus akan berbenah dan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025).
Salah satunya adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH.
Baca juga: Sosok Iptu Sony Dwi Hermawan, Kasat Narkoba Polres Nunukan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba
Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso termasuk penangkapan Iptu SH.
"Benar, ada penangkapan itu," kata Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Adapun keempat anggota polisi tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.
Eko menyebut saat ini pihaknya bersama Divisi Propam Polri masih berkolaborasi untuk melakukan pendalaman.
"(Dittipid) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi (melakukan pendalaman)" ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.