Sabtu, 13 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 yang Wajib Diunggah di LPTK

PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) tahap 2 saat ini sudah memasuki proses lapor diri di LPTK dan diwajibkan unggah berkas sebelum 26 Juli 2025.

|
ppg.dikdasmen.go.id
ILUSTRASI PPG 2025 - Ilustrasi seleksi PPG Guter Daljab tahap 2 2025 diambil dari ppg.dikdasmen.go.id pada Rabu (18/6/2025), berikut informasi tentang berkas yang wajib diupload di LPTK bagi para peserta PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan (Daljab) tahap 2 tahun 2025 saat ini telah dimulai.

PPG bagi Guru Tertentu akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG.

Setelah melakukan pemanggilan peserta di SIMPKB. tahapan berikutnya adalah proses Lapor Diri.

Ketika melakukan 'Lapor Diri', peserta wajib mengunggah berkas di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Proses unggah berkas lapor diri dapat dilakukan sejak 17 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025.

Baca juga: Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Mulai Hari Ini, Siapkan 11 Dokumen

Berkas yang Perlu Diunggah Ketika Lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 Tahun 2025

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari  Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca juga: 5 Aturan Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, Cek Sebelum Diunggah!

Mekanisme Lapor Diri

a. Lapor diri dilakukan secara online melalui menu "Lapor Diri" pada tautan masing-masing perguruan tinggi

b. Masukkan Username saat Login Lapor Diri menggunakan SIMPKB ID masing-masing peserta

c. Kemudian masukkan password login masing-masing peserta

d. Lalu lakukan proses lapor diri dan unggah berkasnya.

Baca juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB dan Ketentuan Lapor Diri di LPTK

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 Tahun 2025

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB 5 Juli 2025 sampai dengan 12 Juli 2025
  • Lapor Diri 17 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025
  • Orientasi di LPTK 31 Juli 2025
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 1 Agustus 2025 sampai dengan 12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK 1 September 2025 sampai dengan 13 September 2025.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan