Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Sebut Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Gula, Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis

Mendag Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah kepada swasta abaikan risalah rapat dan aturan teknis.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta. Sidang pada Senin (14/7/2025). Sidang hari ini agenda duplik dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan kebijakan eks Mendag Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah kepada swasta abaikan risalah rapat dan aturan teknis.

Adapun hal itu disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

"Menimbang bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products di atas oleh terdakwa. Tidak menjadikan risalah rapat koordinasi perekonomian 12 Mei 2015 sebagai rujukan dan tidak dilakukannya pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR," kata Hakim Alfis di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Lanjutnya terdakwa menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products. Hanya didasari alasan melanjutkan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya dan membayar hutang pemerintah.

"Tindakan ini tidak sejalan tugas penyelenggara pemerintahan di bidang perdagangan. Sebagaimana amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomer 48 tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan," kata Hakim Alfis.

Menimbang, lanjutnya bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah oleh terdakwa selaku menteri perdagangan. Telah bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan impor gula

"Dimana berdasarkan ketentuan putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomer 527," jelasnya.

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan