Kasus Impor Gula
Mengenal Peran Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong
Mengenal peran Amicus Curiae yang dikirim untuk mendukung Mantan Mendag RI Tom Lembong jelang sidang vonis dugaan korupsi impor gula.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Meski begitu, perlu dicatat pula bahwa Amicus Curiae tidak memiliki kepentingan langsung dalam hasil kasus yang bergulir.
Saat ini, partisipasi Amicus Curiae telah menjadi semakin umum dan diakui sebagai bagian integral dari proses peradilan yang adil dan transparan, khususnya di dalam sistem peradilan modern.
Ahli Pidana Nilai Ada Ketidaklaziman di Kasus Tom Lembong
Ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, menyebut kasus Tom Lembong sebagai perkara yang tak lazim, karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan pribadi, baik materi maupun non-materi.
“Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan,” kata Suhandi.
Ia menekankan pentingnya Majelis Hakim untuk menggali secara mendalam niat jahat dalam perkara ini.
Menurut Suhandi, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya.
“Publik pun bertanya-tanya, di mana letak niat jahat Tom Lembong untuk melakukan korupsi jika tidak ada keuntungan pribadi?” tambahnya.
Sidang Putusan Digelar Jumat, 18 Juli 2025, Tuntutan 7 Tahun Penjara
Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan gula konsumsi.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.