Kasus Impor Gula
Mengenal Peran Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong
Mengenal peran Amicus Curiae yang dikirim untuk mendukung Mantan Mendag RI Tom Lembong jelang sidang vonis dugaan korupsi impor gula.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Mengenal peran Amicus Curiae, "sahabat pengadilan" yang dikirim untuk mendukung Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sehari jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Namun, JPU menyatakan bahwa tindakan Tom telah memperkaya sejumlah pihak swasta.
Berikut adalah daftar 10 perusahaan yang diduga diperkaya oleh kebijakan Tom Lembong, berdasarkan keterangan JPU:
- PT Angels Products: Diperkaya Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama Tony Wijaya
- PT Makassar Tene: Diperkaya Rp31,19 miliar melalui Direktur Then Surianto Eka Prasetyo
- PT Sentra Usahatama Jaya: Diperkaya Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama Hansen Setiawan
- PT Medan Sugar Industry: Diperkaya Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama Indra Suryadiningrat
- PT Permata Dunia Sukses Utama: Diperkaya Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama Eka Sapanca
- PT Andalan Furnindo: Diperkaya Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur Wisnu Hendraningrat
- PT Duta Sugar International: Diperkaya Rp41,23 miliar melalui Direktur Hendrogiarto Tiwow
- PT Berkah Manis Makmur: Diperkaya Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama Hans Falita Hutama
- PT Kebun Tebu Mas: Diperkaya Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama Ali Sandjaja Boedidarmo
- PT Dharmapala Usaha Sukses: Diperkaya Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama Ramakhrisna Prasad Venkatesha
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.