Kamis, 4 September 2025

Polantas Tanya SIM Jakarta Saat Berhentikan Pengendara Mobil di Tol, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

Video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol direspons anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
OKNUM POLISI VIRAL - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah merespons video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu. 

Komarudin turut menghadirkan Aiptu Tarmono saat memberikan penjelasan kepada awak media. 

"Setelah mendapatkan informasi adanya perilaku anggota yang diduga melakukan penyimpangan, kami langsung turunkan tim. Kemudian hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," ujar Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Temuan ini berawal dari video yang diunggah akun @_thinksmart.id memperlihatkan cekcok antara pengemudi perempuan dan Aiptu Tarmono.

Pengemudi mempertanyakan alasan pemberhentian dan istilah ‘SIM Jakarta’ yang tidak dikenal dalam regulasi resmi.

Narasi video juga menyebut istilah ‘mutasi data’ kendaraan, yang menurut pengemudi tidak relevan karena mobilnya bukan kendaraan mutasi.

Komarudin menjelaskan, bahwa saat kejadian, Tarmono tengah menjalankan tugas pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan, sebagai bagian dari Operasi Patuh Jaya.

Petugas mendapati kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan data kendaraan yang telah dimutasi—yakni dipindahkan kepemilikan atau wilayah registrasinya.

"Anggota kami melihat kendaraan terindikasi TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dengan kendaraan yang berbeda dari data. Yang telah didalami, ternyata memang itu kendaraan yang sudah mutasi, tidak sama dan memang tidak betul TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang," jelasnya.

Setelah pemeriksaan TNKB, Aiptu Tarmono meminta surat-surat kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, SIM yang ditunjukkan pengemudi bukan yang dikeluarkan oleh Polri—kemungkinan berupa SIM internasional atau dokumen lain yang tidak berlaku di Indonesia—sehingga dikembalikan oleh petugas. 

Tarmono kemudian menanyakan “SIM Jakarta”, yang memicu kebingungan pengemudi dan menjadi sorotan publik setelah terekam kamera.

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu ataupun terlanjur, tertangkap, terekam oleh kamera. Dan itulah yang diberikan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri, karena sopir yang dalam hal ini diketahui oleh seorang wanita memberikan atau memperlihatkan SIM bukan yang dikeluarkan oleh Polri," tukas Komarudin.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

Komarudin mengimbau pengemudi dalam video untuk melapor jika merasa ada pelanggaran oleh petugas di lapangan.

Baca Selanjutnya: Sim jakarta viral dirlantas petugas salah ucap tak langgar prosedur

Pihak kepolisian juga masih mencari pengemudi untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan