Rabu, 3 September 2025

Polantas Tanya SIM Jakarta Saat Berhentikan Pengendara Mobil di Tol, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

Video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol direspons anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
OKNUM POLISI VIRAL - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah merespons video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merespons video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu.

Ia mengatakan peristiwa dalam video mencerminkan inkompetensi dari polisi itu, karena tidak memahami aturan atau memang mempunyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan dan ditanyakan tersebut.

“Jadi polisi itu harus dipanggil dan diperiksa terkait peristiwa dalam video. Lakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan transparan kepada polisi itu dan umumkan hasilnya ke publik, jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Jumat (18/7/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menanyakan sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta?

Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Bahkan lanjut Abduh, SIM Indonesia kini sudah resmi berlaku pada delapan (8) negara di Asia Tenggara atau ASEAN pada Juni 2025 lalu.

Kerja sama antar negara terkait SIM ini dinilai sebagai langkah yang progressif karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Selain itu, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI mempertanyakan alasan polisi dalam video yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol.

Menurutnya, di dalam video terlihat pengendara mobil berargumen tidak melakukan pelanggaran, dan kemudian polisi itu juga meminta pengendara melanjutkan perjalanan atau tidak melakukan penilangan.

“Nah yang dilakukan polisi itu dengan memberhentikan pengendara mobil di jalan tol, sangat berbahaya. Setau saya dalam peraturan yang ada, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat dan itu pun dilakukan di bahu jalan tol,” tegas Abduh.

Abduh pun menekankan, jika melihat yang dilakukan oleh polisi tersebut yaitu menghentikan pengendara mobil di jalan tol tanpa alasan yang jelas dan tidak dalam kondisi darurat dan menanyakan SIM Jakarta memang cenderung mengarah pada pelanggaran hukum atau peraturan.

Artinya pemimpin di kepolisian mesti bertindak tegas kepada polisi itu. 

“Terlebih netizen atau warganet di berbagai platform media sosial telah memberikan kritik langsung secara eksplisit maupun implisit seperti satir. Jika tidak diditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas. Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” tandas Abduh.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam tindakan anggota tersebut.

Ia menegaskan bahwa kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan