Rabu, 24 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Seribuan Polisi Tanpa Senjata Api Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus

Sekitar seribu polisi menjaga Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk pengaman sidang Hasto.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) pagi. Sekitar seribu polisi menjaga Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat. 

"Kami di sini untuk melindungi semua baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi," tuturnya.

Dua Kasus Menjerat Hasto, Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Pertama, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 600 juta yang diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Suap tersebut diberikan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I yang telah meninggal dunia.

Uang diberikan melalui perantara kader PDIP Saeful Bahri dan staf Hasto bernama Donny Tri Istiqomah. 

KPK menduga Hasto mengetahui, merestui, dan berperan dalam skema pengkondisian tersebut, meski ia membantah keterlibatan langsung.

Harun Masiku sendiri telah dinyatakan buron sejak Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.

Kedua, kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Perkara ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap Kusnadi, asisten pribadi Hasto, yang membawa sejumlah barang elektronik penting. 

Hasto diduga mengatur strategi untuk menyembunyikan informasi dan barang bukti penting terkait Harun Masiku

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Tuntutan: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pejabat partai.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan