Kasus Impor Gula
Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat
Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
Edi menambahkan proses hukum akan terus berlanjut dan masing-masing pihak dapat melakukan banding.
"Saya kira Tom Lembong sangat bisa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila merasa tidak bersalah. Upaya banding ini diatur dalam Undang-Undang."
"Sebaliknya, JPU juga bisa melakukan banding yang sama apabila melihat vonis itu terlslu ringan," pungkasnya.
Tom Lembong belum menyatakan secara langsung apakah akan mengambil langkah banding atas vonis tersebut.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsultasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.
“Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.
“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.
Baca juga: Kalimat Terakhir Anies Tanggapi Kasus Tom Lembong: Dia Tak Akan Berjuang Sendirian!
Pandangan Lain
Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Suhandi Cahaya menilai putusan terhadap Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa adalah putusan yang bagus.
Akan tetapi menurutnya, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.
"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (18/7/2025).
Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula ini.
Onslag atau putusan lepas merupakan jenis putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana atau bukan merupakan tindak pidana.
Dalam kata lain, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam undang-undang
(Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.