Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) sudah tepat.

Selain dijatuhi pidana kurungan 4,5 tahun, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Pada sidang yang digelar pada 4 Juli, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum Lembong dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” ungkap Edi kepada Tribunnews, Minggu (20/7/2025)

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 itu menilai kasus ini merupakan persoalan hukum yang berjalan sesuai koridor.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi industri. 

"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan