Kasus Impor Gula
Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat
Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) sudah tepat.
Selain dijatuhi pidana kurungan 4,5 tahun, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Pada sidang yang digelar pada 4 Juli, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum Lembong dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” ungkap Edi kepada Tribunnews, Minggu (20/7/2025)
Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 itu menilai kasus ini merupakan persoalan hukum yang berjalan sesuai koridor.
“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.
Edi menambahkan, masyarakat perlu objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.
“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.
Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.
Tom didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Baca juga: Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Tom Lembong
Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.
Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi industri.
"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.