Kamis, 4 September 2025

1.272 Napi Anak Bakal dapat Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyebut sebanyak 1.272 anak yang ditahan di LPKA akan mendapatkan remisi.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REMISI ANAK - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Jenderal Pol (Purn) Agus Andriyanto saat ditemui awak media di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 1.272 anak yang ditahan di beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) akan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) bakal memberikan remisi kepada 1.272 anak yang sedang menjalani masa tahanan di beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menteri Imipas, Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi tersebut sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang.

"Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan," kata Agus dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).

Pemberian remisi ini diberikan kepada napi anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022, dari dasar tersebut total 1.272 anak telah memenuhi persyaratan dan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

Lebih lanjut, Agus juga menyatakan, pemberian remisi terhadap para napi anak ini guna memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk mereka.

"Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah," kata dia.

Agus lantas berharap para setiap napi anak yang telah mendapatkan remisi bisa terlibat ke depannya dalam cita-cita Indonesia Emas 2045.

Terlebih kata Agus, selama menjalani pembinaan di LPKA, para anak bermasalah tersebut juga dibekali pendidikan baik formal maupun informal.

"Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C," tukas dia.

Akan tetapi, Agus belum membeberkan secara detail jenis remisi yang diberikan kepada 1.272 narapidana anak tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan