1.272 Napi Anak Bakal dapat Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyebut sebanyak 1.272 anak yang ditahan di LPKA akan mendapatkan remisi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) bakal memberikan remisi kepada 1.272 anak yang sedang menjalani masa tahanan di beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menteri Imipas, Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi tersebut sebagai bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2025 mendatang.
"Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan," kata Agus dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).
Pemberian remisi ini diberikan kepada napi anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022, dari dasar tersebut total 1.272 anak telah memenuhi persyaratan dan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.
Lebih lanjut, Agus juga menyatakan, pemberian remisi terhadap para napi anak ini guna memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk mereka.
"Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah," kata dia.
Agus lantas berharap para setiap napi anak yang telah mendapatkan remisi bisa terlibat ke depannya dalam cita-cita Indonesia Emas 2045.
Terlebih kata Agus, selama menjalani pembinaan di LPKA, para anak bermasalah tersebut juga dibekali pendidikan baik formal maupun informal.
"Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C," tukas dia.
Akan tetapi, Agus belum membeberkan secara detail jenis remisi yang diberikan kepada 1.272 narapidana anak tersebut.
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, Kini Ikut Nikmati Remisi HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan |
![]() |
---|
Sosok 9 Narapidana Kasus Korupsi-Pembunuhan Dapat Remisi: Ada John Kei, Shane Lukas, Ahmad Fathanah |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.