Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Wakapolri: 5.400 Orang Ditangkap Saat Demo, 4.800 Orang Dibebaskan, 583 Tetap Ditahan
Jumlah ini merupakan himpunan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 5.400 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025.
Dari jumlah itu, 4.800 orang diantaranya telah dibebaskan atau dikembalikan ke rumahnya masing - masing.
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini 583 orang masih ditahan.
Beberapa diantaranya sudah berstatus tersangka.
Sisanya masih dilakukan proses asesmen oleh penyidik kepolisian mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Jumlah ini merupakan himpunan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko dari 5.444 yang diamankan, 4.800-an diantaranya sudah dipulangkan. Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Polri menyebut penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual, dalang, penyandang dana maupun operator lapangan diantara 583 orang tersangka yang ditahan.
Kepolisian mendalami tindak pidana apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
"583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya," katanya.
Adapun dari 583 orang yang tetap ditahan terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.
Kepolisian membuka ruang bagi langkah restorative justice atau pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi antara korban dan tersangka, bagi pelaku anak-anak.
Polri memberi ruang analisis atau penilaian untuk langkah restorative justice kepada para pihak seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
Sedangkan tersangka orang dewasa akan diproses lebih lanjut sesuai tindak perbuatannya dalam peristiwa demo berujung kericuhan tersebut.
"Khusus anak kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus," kata Dedi Prasetyo.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Solidaritas Ojol Putuskan Tunda Aksi di Mapolda Metro Hari Ini, Tuntutan Copot Kapolda Tetap Jalan |
---|
Ramai Desakan Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Daniel Johan: Harus Lewat Jalur UU |
---|
Ledakan Hoaks di Tengah Demonstrasi, Pers Diminta Jadi Penangkal Utama |
---|
Sindir Pernyataan Yusril soal Tersangka Demo Harus Gentle, Kuasa Hukum Delpedro: Bukan Main Tinju |
---|
Kematian Iko Mahasiswa Unnes Semarang Masih Janggal, Keluarga Tak Dilibatkan Olah TKP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.