Sabtu, 13 September 2025

Hari Bhakti Adhyaksa

22 Juli Diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, Peringatan Berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan penting bagi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut sejarah berdirinya, diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Freepik
TANGGAL DI KALENDER - Ilustrasi kalender diunduh dari Freepik pada Sabtu (1/3/2025). Berikut sejarah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 22 Juli merupakan hari penting bagi Republik Indonesia.

22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap satu tahun sekali.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diperingati untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Republik Indonesia.

Mengutip dari batangkab.bps.go.id, Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: 12 Desember 2024 Diperingati Hari Bhakti Transmigrasi, Berikut Sejarah dan Tujuan Transmigrasi

Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa

Sejarah berdirinya kejaksaan di Republik Indonesia berawal sejak masa kerajaan Majapahit.

Saat itu, pemerintahan Majapahit memiliki sistem pengadilan dengan sebutan "dhyaksa".

Dhyaksa ini bertugas menangani masalah peradilan di kerajaan.

Pada era itu, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.

Istilah-istilah ini berasal dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim menyebut bahwa Adhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).

Dhyaksa dimaknai sebagai hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan.

Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuk lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum.

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Kemudian aturan ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.

Saat itu, Jaksa Agung pertama di negara Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.

Jaksa sendiri merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa

Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI

Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan tugas pokok meliputi penuntutan perkara pidana, penyidikan perkara tertentu, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Mengutip dari kejari-sukoharjo.go.id, tugas dan wewenang kejaksaan tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagai berikut:

Pasal 30

  1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

    - Melakukan penuntutan;

    - Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

    - Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

    - Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

  2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:

    - Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    - Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

    - Pengawasan peredaran barang cetakan;

    - Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

    - Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

    - Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 31

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri

Pasal 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 33

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya

Pasal 34

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Jaksa Agung Sebut Keterbukaan Informasi Jadi Hal Penting

Sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :

Pasal 46

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Pasal 47

Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Tugas dan wewenang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan