Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Jaksa Agung Sebut Keterbukaan Informasi Jadi Hal Penting
Burhanuddin menyadari, pers dapat melakukan pengawasan dari luar, melalui penyebaran informasi yang mampu menjangkau seluruh masyarakat secara cepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud, Kejagung Periksa Melissa Pemilik PT Gojek Indonesia
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan untuk menjaga marwah Indonesia. Menurutnya, pers adalah sahabat.
Ia kemudian menceritakan momen Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menyampaikan kepadanya mengenai pentingnya pers bagi Kejaksaan.
"Presiden menyampaikan kepada saya. Masih Pak Jokowi waktu itu, 'Pak JA (Jaksa Agung), apapun yang Kejaksaan kerjakan, tanpa ada pers, tidak akan sampai kepada masyarakat," ucap Burhanuddin, dalam sambutanya, Selasa.
Oleh karena itu, ia menilai, Kejaksaan memerlukan sarana agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat mengetahui hasil kerja Kejaksaan.
Hal itu dikarenakan, menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi berkenaan dengan Kejaksaan sebagai bahan penilaian masyarakat akan kinerja lembaga Adhyaksa.
Sejak saat itu, katanya, Kejaksaan membuka selebar-lebarnya informasi agar melancarkan kerja pers dalam hal pemberitaan.
Baca juga: Polisi akan Minta Dewan Pers Telaah Video Laporan Jokowi Produk Jurnalistik atau Bukan
"Artinya, kita memerlukan sarana agar masyarakat tahu apa yang kita kerjakan. Dan itu akan menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan," jelasnya.
"Dan itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun terbuka lebar, excess-excess masih ada," tambahnya.
Selain itu, Burhanuddin menyadari, pers dapat melakukan pengawasan dari luar, melalui penyebaran informasi yang mampu menjangkau seluruh masyarakat Indonesia secara cepat.
"Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan mungkin tidak sepatutnya," tuturnya.
| Dewan Pers: AI dalam Kerja Jurnalistik Tak Menjamin Bebas dari Halusinasi dan Hak Cipta |
|
|---|
| Ketua Komisi Digital Dewan Pers Dahlan Dahi Tekankan Produk AI Tidak Bisa Dianggap Karya Jurnalistik |
|
|---|
| Kejagung Lelang 10 Kendaraan Mewah Milik Terpidana Doni Salmanan, Laku Rp 9,8 Miliar |
|
|---|
| Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Nilai Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi UU |
|
|---|
| Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.