Anggota DPR Soroti BSN, Banyak Produk yang Belum Bersertifikat SNI Justru Menjadi Pemenang Tender
Anggota Komisi VII DPR Evita Nursanty menilai masih banyak produk yang belum bersertifikat SNI justru menjadi pemenang tender.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Evita Nursanty, menyoroti peran Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam pengawasan implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sertifikat SNI adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)--seperangkat aturan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kinerja produk.
Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus ke Regulasi SNI, Perprindo Tolak Revisi Peraturan Mendag 8/2024
Evita menilai masih banyak produk yang belum bersertifikat SNI justru menjadi pemenang tender.
"Mengenai tender-tender di pemerintah, seharusnya produk yang dipergunakan itu wajib memiliki SNI. Sekarang penggunaan e-katalog, tanpa ada sertifikat SNI tidak bisa ikut ditenderkan. Itu kan bisa dikordinasikan dengan K/L terkait," kata Evita dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan Evita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan BSN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, BSN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap produk yang masuk dalam sistem e-katalog pemerintah telah memenuhi standar yang berlaku.
"Jadi bapak jangan duduk saja tidak ngapa-ngapain. Itu kan tugas BSN melalukan koordinasi tersebut," ujar Evita.
Evita menyayangkan masih adanya celah dalam sistem pengadaan yang memungkinkan barang tanpa sertifikasi SNI menjadi pemenang tender.
Baca juga: Penerbitan Sertifikat SNI untuk Produk Mainan Cuma Butuh 5 Hari
"Akan aneh jika pemerintah mewajibkan SNI, tetapi barang enggak SNI bisa masuk e-katalog. Pemerintah bikin tender, barang-barang yang tidak SNI bisa menang tender," ucapnya.
Dia meminta BSN lebih aktif dalam mengoordinasikan penerapan SNI dengan kementerian dan lembaga, agar standar tersebut benar-benar menjadi acuan utama dalam proses tender.
"Untuk pengaturan barang-barang ini, saya berharap BSN bisa melakukan kordinasi kepada K/L terkait," imbuhnya.
Apa fungsi utama sertifikat SNI?
- Menjamin bahwa produk aman digunakan dan bermutu tinggi
- Melindungi konsumen dari barang yang berisiko atau tidak sesuai standar
- Meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan internasional
- Menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah atau ekspor
Bagaimana proses mendapatkan sertifikat SNI?:
- Pilih produk yang akan disertifikasi
- Ajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Siapkan dokumen seperti akta perusahaan, NPWP, spesifikasi produk, dan hasil uji laboratorium
- Inspeksi lapangan oleh tim LSPro
- Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
- Jika lolos, sertifikat SNI diterbitkan
Sertifikat ini bukan hanya label, tapi bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi ketat dan layak edar secara nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.