Kamis, 11 September 2025

Kasus Impor Gula

Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

Banding tetap diajukan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun penjara.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Dalam foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari JPU di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding, bentuk perlawanan atas vonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM -  Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan untuk melakukan perlawanan atas vonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Yakni, dengan mengajukan banding.

Banding tetap diteruskan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, JPU menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara tersebut dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Kasus dugaan impor gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom Lembong dalam kasus ini didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016.

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong sendiri merupakan lulusan Harvard University (Amerika Serikat) pada 1994 di bidang arsitektur dan perancangan kota, dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.

Dipastikan Bakal Ajukan Banding

Adapun Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong telah memastikan bahwa kliennya akan mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025) besok.

Baca juga:  Anies Baswedan Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Ungkap Keadilan Masih Jauh dari Selesai

Tom Lembong, beserta tim kuasa hukumnya, yakin dan menegaskan tidak bersalah dalam kasus impor gula ini.

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sehingga, menurut Ari, bahkan meski Tom Lembong hanya dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Kejanggalan Soal Tak Ada Mens Rea

Putusan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini menuai kontroversi.

Apalagi, majelis hakim sudah menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai pertimbangan hakim yang menyebut tak ada mens rea terkesan ragu-ragu.

Dalam situasi seperti itu, kata Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari. 

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

 Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.

Sekilas tentang Apa Itu Permohonan Banding?

Soal definisi, banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri. 

Tujuannya adalah untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi atau PT) agar memeriksa kembali dan menilai apakah putusan tersebut sudah tepat dan adil, baik dari segi hukum maupun fakta, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com.

Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Dalam perkara pidana, terdakwa (atau penasihat hukum) dan jaksa penuntut umum menjadi pihak yang sama-sama berhak mengajukan permohonan banding

Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP, banding dapat diajukan terdakwa maupun penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Manna Bengkulu Selatan, pn-manna.go.id, ada 10 ketentuan pengajuan banding:

1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding
4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana
5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya
8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT), permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi

Kata Ahli Hukum Pidana dari IBLAM Law School: Tom Lembong Harus Banding

Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menilai sudah seharusnya Tom Lembong mengajukan banding.

Menurut Suhandi, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan. 

"Tom Lembong harus banding," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).  

Suhandi juga menilai, seharusnya majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," tuturnya.

Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula ini.

Adapun majelis hakim telah menyebut bahwa Tom tidak mendapat keuntungan saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

Lantaran tidak mendapat keuntungan pribadi alias tidak menikmati hasil korupsi, Tom pun tak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. 

Akan tetapi, menurut Suhandi, justru hal tersebut juga harus dipertimbangkan untuk memvonis Tom Lembong bebas atau onslag.

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," tegas Suhandi.

(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar N./Garudea P./) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan